Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat yang berbeda. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02 / 4/1/2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19.
“Apakah vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua bisa disuntikkan di tempat yang berbeda? Ya meski berbeda tapi tetap bisa mendapatkan vaksin di pusat layanan vaksinasi terdekat karena hasilnya masih masuk ke pusat vaksinasi, mengutip dari Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di Instagram @kemenkes_ri, Minggu (3/7).
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa jika dosis pertama vaksinasi massal diperoleh maka dosis kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah teridentifikasi sebagai lokasi pelayanan vaksinasi Covid-19 yang paling dekat dengan rumah.
“Jadi jangan khawatir, mari kita bersama-sama untuk mensukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap proses dan jangan lupa sesuaikan protokol kesehatan,” tulisnya.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal P2P Nomor HK.02.02 / 4/1/2021 disebutkan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, wali / pemerintah kota, atau masyarakat. / milik pribadi yang memenuhi Persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan / atau unit pelayanan kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Persyaratan fasilitas kesehatan untuk menjadi tempat vaksinasi Covid-19
Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Minta petugas kesehatan menerapkan vaksin COVID-192. Memiliki fasilitas cold chain sesuai dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai ketentuan hukum, dan 3. Memiliki izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan atau persyaratan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan.
Dia dikutip, Minggu (3/7): "Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan Poin 2 bisa menjadi tempat layanan vaksinasi COVID-19 tetapi dikoordinasikan oleh puskesmas setempat."