Kekacauan yang terjadi di Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terutama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Seperti diketahui, dugaan menjatuhkan AHY dari posisi ketua umum bergulir bak bola panas beberapa waktu lalu. Bahkan kader Partai Demokrat pun memberikan nama kepada sejumlah nama yang diduga memegang kepemimpinan sah.
Di antara ketujuh nama itu, ada eks kader Demokrat yang kini sudah diberhentikan, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Pada Jumat 5 Maret kemarin, Konferensi Luar Biasa (KLB) yang dihadiri sejumlah kader dan dihadiri oleh DPC Partai Demokrat, memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dari Partai Demokrat.
Meski absen, Moeldoko setuju mengamanatkan untuk menggantikan AHY.
"Saya tidak memiliki kekuatan apa pun untuk memaksa saudara-saudara memilih saya, tetapi mereka semua lahir dari kepercayaan," Kata Moeldoko saat berpidato di hadapan kader Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Jumat, 5 Maret 2021.
Dengan hasil konferensi KLB Sumut, Mahfud Md mengaku selama ini pemerintah belum menerima laporan terkait muktamar luar biasa yang digelar sejumlah kader Partai Demokrat tersebut.
“Selama ini pemerintah menilai belum ada kasus Partai Luar Biasa Demokrat (Kongres Luar Biasa) Sabtu, 6 Maret kemarin.
Meski di Kongres, mantan Panglima TNI di bawah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih berdasarkan sensus cepat, di kantor pemerintahan, AHY tercatat sebagai ketua sah Partai Demokrat.
Berikut sederet pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md terkait KLB Sumut yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum partai :
1. Pemerintah menganggap pecahnya Partai Demokrat belum terjadi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai sejauh ini pemerintah belum menerima laporan terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Karena itu, rapat dianggap rapat kader partai. Mahfud Md mengatakan, pemerintah tidak bisa menghalangi dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi.
“Misalnya di bidang yang kita anggap temu kader itu tidak bisa dicegah. Kalau kita menghalanginya berarti melanggar ketentuan Pasal 9/1978 terkait kebebasan berekspresi di sana, masyarakat bisa berkumpul dan mengadakan rapat umum selama mereka bisa. bertemu. Apa saja syaratnya? Itu adalah penjelasan. "
2. AHY sebagai ketua umum partai
Mahfud Md juga mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat saat ini adalah Agus Haremurti Yudhoyono (AHY).
Pejabat resmi di kantor pemerintah adalah AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini ada di sana, kata Mahfud Md dalam keterangan video, Sabtu, 6 Maret 2021.
Sejauh ini, Mahfud Md mengatakan KLB Sumut belum melaporkannya ke pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan mengusut apakah KLB Demokrat Deli Serdang sah atau tidak setelah menerima laporan tersebut.
“Kalau ada perkembangan dari kelompok di Deli Serdang untuk melapor, pemerintah akan menilai legal atau tidak. Menurut AD / ART atau tidak, siapa yang akan kita evaluasi penyelenggara nanti, pemerintah akan memutuskan apakah ini legal atau tidak. adalah legal atau ilegal, dan setelah itu pemerintah akan berpedoman pada aturan dan regulasi: "The Rules".
Dia juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah tidak mempertimbangkan wabah di dalam diri Demokrat, melainkan rapat staf internal yang tidak dapat dilarang oleh pemerintah.
3. Pemerintah tidak bisa melarang terjadinya KLB Partai Demokrat di Sumut
Melalui akun Twitternya, Mahfud Md juga mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh melarang atau mendorong aktivitas kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Sesuai UU 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan atas nama kader Partai Demokrat di Delis Serdang,” kata Mahfouz di akun Twitter-nya, Sabtu 6 Maret 2021.
Mahfud Md mencontohkan, posisi yang sama yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak melarang aktivitas kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ingin merebut PKB dari Gus Dur pada tahun 2003.
Ia mengatakan, "Itu adalah posisi yang sama dengan pemerintahan Bu Mega ketika Matori Abdul Jalil (2020) menangkap PKB dari Gus Dur yang kemudian dikalahkan Matori di pengadilan (2003)."
Mahfud Md mengatakan, posisi pemerintahan saat ini sama dengan PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
“Saat itu Bu Mega tidak melarang karena secara hukum merupakan masalah internal di PKB. Begitu pula posisi pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melarang PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol ( Cak Imin), alasannya adalah karena urusan internal partai politik."
Mahfud Md menambahkan, pemerintah lebih memilih mengambil risiko dianggap cuci tangan atau lalai ketimbang tidak menghormati kemandirian partai politik.
"Bahayanya, pemerintah dituduh cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong, bisa dituduh mencampuri dan memecah belah," katanya.
4. Peristiwa KLB di Sumatera Utara bukanlah masalah hukum
Mahfud Md mengatakan, KLB Sumatera Utara bukanlah masalah hukum, melainkan masalah internal partai.
“Bagi pemerintah saat ini, kejadian Deli Serdang merupakan masalah internal di Partai Demokrat. Bahkan belum menjadi masalah hukum. Karena belum ada laporan atau permintaan hukum baru dari Partai Demokrat. Pemerintah saat ini menangani hanya dengan tampilan keamanan dan bukan legitimasi partai. ". .
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat mencegah atau mendorong aktivitas kader demokrasi di sana.
“Sesuai UU 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan atas nama kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud Md.
5. Akan menjadi masalah jika terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mahfud Md mengatakan, Konferensi Luar Biasa (KLB) baru menjadi persoalan hukum ketika temuan KLB Sumut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kasus baru Partai Demokrat KLB akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu, pemerintah akan memeriksa keabsahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan partai politik." Kata Mahfud Md di akun Twitter-nya, Sabtu 6 Maret 2021.
Belakangan, kata Mahfud Md, setelah dia mendaftar dan pemerintah mengambil keputusan, Demokrat yang merasa dicabut haknya bisa mengajukan kasus ke pengadilan.
"Keputusan pemerintah bisa naik banding ke pengadilan. Jadi pengadilan yang akan mengambil keputusan. Saat ini tidak ada masalah hukum dengan Partai Demokrat," ujarnya.