Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek

Transaksi jual-beli saham di Bursa Efek yang biasanya Kamu lakukan (di pasar reguler) sebenarnya selalu dikenakan pajak transaksi saham. Sampai saat ini, masih banyak rekan2 trader yang bingung mengenai pengenaan pajak yang dikenakan dari transaksi saham di Bursa Efek. 

Di pos ini, saya akan menjelaskan secara detail mengenai pajak yang dikenakan dari jual-beli saham yang Kamu lakukan. Perlu Kamu ketahui, pengenaan pajak atas transaksi saham dibagi menjadi 2, yaitu: Pengenaan pajak atas dividen dan pengenaan pajak atas penjualan saham. Selebihnya, tidak ada pajak2 lainnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini: 


Pajak dari transaksi saham akan dikenakan jika Kamu mendapat dividen. Besar pajaknya yaitu 10% dari TOTAL DIVIDEN yang Kamu terima dan berifat FINAL. Sedangkan kalau Kamu melakukan aktivitas trading, maka Kamu juga akan dikenakan pajak, yaitu sebesar 0,1% dan bersifat FINAL. 

Tapi pajak 0,1% ini dikenakan saat Kamu menjual sahamnya, bukan saat membeli saham. Pajak yang dikenakan atas penjualan sudah masuk dalam fee jual. Itulah mengapa fee jual dalam transaksi saham selalu ditetapkan lebih tinggi 0,1% dari fee belinya. 

Contoh: fee beli: 0,2% dan fee jual: 0,3%. Di Danareksa fee beli sebesar 0,17% dan fee jual adalah 0,27%. Hal ini dikarenakan 0,1%-nya adalah pajak dari transaksi Kamu, sedangkan sisanya adalah untuk komisi sekuritas / broker. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham

Sekarang Kamu sudah mengerti mengapa fee jual selalu ditetapkan lebih tinggi daripada fee belinya, yaitu adalah untuk pajak. 

Jadi kalau Kamu yang selama ini masih bingung mengenai mekanisme pajak dari transaksi trading, itulah jawabannya. Kamu tidak Dapat menghindar dari pajak saat mendapat profit dari trading. Kamu juga nggak perlu repot2 membayar pajak yang Kamu dapatkan dari dividen, karena semua transaksi saham Kamu sudah dipotong pajak.