Pelaku Pasar Modal

Di pasar modal terdapat 2 (dua) pelaku utama pasar modal. Pelaku pasar modal biasa disebut sebagai pelaku perdagangan saham. Pelaku pasar modal yang dimaksud adalah: Perusahaan / emiten dan masyarakat / perorangan. Berikut penjelasan lengkapnya:




Pelaku Perdagangan Saham 

a. Perusahaan / emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (yang mengajukan untuk melakukan initial public offering atau menerbitkan saham ke publik). Perusahaan melakukan penawaran umum dalam rangka memperoleh sumber pendanaan dari pasar modal untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. 

Perusahaan Dapat juga berperan sebagai pihak yang melakukan kegiatan jual dan beli saham. Jadi, perusahaan tidak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum atau aksi korporasi lainnya. Namun, perusahaan Dapat turut aktif untuk membeli dan menjual saham2 tertentu di Bursa Efek. 

b. Masyarakat / perorangan 

Masyarakat atau perorangan disebut juga sebagai pemodal atau investor. Masyarakat inilah yang melakukan kegiatan transaksi jual beli saham. Masyarakat Dapat berperan sebagai trader (beli dan jual saham dalam jangka pendek), dan trader memperoleh keuntungan dari selisih harga jual - harga beli. Sedangkan ada juga masyarakat yang berperan sebagai investor saham, yang mendapat keuntungan dari pertumbuhan harga saham jangka panjang. 

Jika digambarkan dalam skema, maka pelaku pasar modal adalah sebagai berikut: