Aturan Baru Fee Transaksi Saham

Beberapa waktu lalu saya membaca berita di Kontan online, intinya bahwa Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan menetapkan aturan batasan minimum untuk fee transaksi broker. APEI menetapkan batasan minimum fee transaksi beli 0,18%, sedangkan fee transaksi jual minimal sebesar 0,28%. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2017. Bagi Kamu yang belum paham mengenai fee transaksi Bursa saham, silahkan baca pos: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham. 

Tujuan APEI menetapkan aturan minimal fee transaksi adalah untuk menyudahi perang fee antar sekuritas. Selama ini, setiap sekuritas saham berlomba-lomba untuk memberikan fee sekecil mungkin dengan tujuan menarik nasabah, sehingga menjadi bumerang bagi sekuritas itu sendiri. Nah pertanyaannya, penetapan fee transaksi minimal ini kira2 menguntungkan atau merugikan kita sebagai seorang trader?

Tentunya Kamu dan saya yang sudah terkena fee yang lebih rendah daripada 0,18% dan 0,28% ditetapkan kantor sekuritas, akan terasa sedikit mengecewakan (dari sisi trader). Karena sekuritas mau tidak mau harus menaikkan fee beli dan jualnya. Artinya, kalau ingin membeli saham, Kamu harus merogoh kocek lebih banyak. Dan kalau menjual saham dan ingin merealisasikan keuntungan, Kamu kemungkinan besar juga harus menjual beberapa poin lebih tinggi supaya nggak terkena fee transaksi yang sudah naik. 

Well, dibalik semua itu, apapun itu, kebijakan APEI tetaplah memiliki tujuan positif, supaya tetap mengatur persaingan antar sekuritas yang sehat. Meskipun, ada beberapa pihak trader yang mungkin terkesan sedikit "dirugikan" karena mungkin sebelumnya fee beli dan jual adalah 0,17% dan 0,27% harus dinaikkan ke batas minimum sesuai peraturan, yaitu 0,18% dan 0,28%. 
   
Bagaimana tanggapan Kamu mengenai fee transaksi ini?