Saham Tidur = Delisting?

Dari banyaknya jumlah saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), puluhan diantaranya merupakan saham tidur alias saham-saham yang harganya Rp50 (gocap) dan tidak bergerak / tidak ada transaksi trading. 

Anda Dapat baca penjelasan saham tidur disini: Mengenal Saham Tidur dalam Trading. Mayoritas saham tidur adalah saham2 yang dulunya memiliki pergerakan (transaksi). Namun karena sahamnya jelek (secara fundamental dan teknikal), maka harga sahamnya turun terus dan akhirnya tidak diminati lagi. 

Trader-trader yang sudah terlanjur membeli saham, dan menjadi saham tidur, seringkali bertanya: "Apakah saham tidur ini nantinya bakal di-delisting?"  Contohnya seperti pertanyaan rekan trader yang saya dapatkan di WA beberapa waktu lalu: 

Klik gambar untuk memperbesar

Apakah saham-saham yang tidak bergerak dalam waktu yang sangat lama (saham tidur), saham tersebut bakalan terkena delisting? Dan apakah saham yang kita simpan akan hangus kalau sahamnya tidak bergerak dalam waktu lama? 

Jawabannya: TIDAK. Saham tidur tidak bakalan terkena delisting dari Bursa, selama perusahaan masih beroperasi, mampu memenuhi kewajiban2 selama listing di pasar saham dan tidak terkena masalah / kasus yang signifikan (misalnya direksi melakukan korupsi, penipuan produk di pasar dan lain2). 

Karena naik-turunnya harga saham itu kan tergantung dari permintaan dan penawaran market. Jadi nggak mungkin kalau suatu saham terkena delisting hanya karena suatu saham tidak bergerak. 

Demikian juga kalau Kamu membeli saham, dan saham Kamu jadi 'saham tidur', maka saham Kamu tidak akan hilang atau hangus. Biasanya, saham2 tidur tetap diperdagangkan di pasar negosiasi. Jadi, Kamu tetap Dapat menjual saham tidur di pasar negosiasi. Pelajari juga: Cara Menjual Saham di Pasar Negosiasi. 

Tapi berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sering terjadi, banyak juga saham tidur yang memiliki masalah fundamental / kinerja. Coba Kamu bayangkan, mengapa suatu saham harganya Dapat turun terus sampai akhirnya tidak diperdagangkan lagi? 

Yup, kemungkinan besar karena perusahaan punya masalah kinerja, sehingga investor / trader tidak ada yang mau membeli sahamnya lagi. Akhirnya, jadilah saham tidur. 

Hal ini terjadi pada banyak saham seperti AISA, INVS dan lain2 yang akhirnya di delisting setelah beberapa lama menjadi saham tidur.  

Sehingga, saham tidur ada kemungkinan di delisting oleh Bursa (force delisting) atau perusahaan yang secara sukarela melakukan delisting (voluntary delisting), apabila perusahaan tidak memungkinkan untuk listing di pasar saham lebih lama, karena tidak memberikan banyak keuntungan dan kinerjanya memang sudah bermasalah dalam waktu tertentu.

Jadi jika Kamu menemukan saham tidur, ada baiknya Kamu mencermati kenapa suatu saham jadi saham tidur. Apakah karena sedang ada masalah pada kinerjanya? Apakah saat itu tidak ada masalah signifikan dan memang sahamnya digoreng oleh bandar? 

Kesimpulannya, saham tidur tidak akan terkena delisting selama perusahaan tidak mengalami masalah signifikan. Itulah kenapa di pasar saham banyak sekali saham2 tidur. Mereka tidak di-delisting karena perusahaan masih beroperasi secara jelas. 

Sebaliknya saham tidur Dapat terkena delisting jika saham tersebut mengalami masalah fundamental yang signifikan. 

Melalui pos ini, kita semua juga harus belajar memilih saham yang baik secara fundamental dan pergerakannya sehat (secara teknikal). Kalau Kamu memilih saham-saham yang tidak jelas, saham2 tersebut punya risiko turun, yang pada akhirnya menyebabkan saham tersebut jadi saham tidur. 

Kalau saham yang Kamu beli sudah menjadi saham tidur, tentu saja Kamu akan kesulitan untuk menjual, dan portofolio Kamu akan diisi oleh saham2 yang tidak sehat.