Hanger Fund ?


Didalam dunai ekonomi istilah tersebut akan menggambarkan sebuah kondisi dimana ketika dana investor ditahan oleh pihak bank atau lembaga keuangan karena beberapa alasan tertentu dan situasi seperti ini sangat sering terjadi entah itu ketika seseorang sedang mengajukan sebuah pinjaman atau disaat sedang ingin mengklaim sebuah pembiayaan asurans, sehingga kondisi ini tidak bisa diambil sehingga akan tetap tergantung sampai ada kesepakatan yang bisa membuat oleh hanger fund soalnya biasanya dikarenakan adanya faktor dari pihak nasabah yang kemungkinan memiliki kasus hukum, pelanggaran aturan, atau karena memang sudah menjadi ketentuan dari institusi, kalo senadainya memiliki dana maka secara otomatis dana tersebut akan ditahan atau digantung sehingga bisa dipastikan tidak bisa diakses dan digunakan oleh pemiliknya sampai batas waktu yang ditentukan berakhir dan sesuai dengan komitmen atau perjanjian kedua belah pihak yang telah tertulis sebelumnya secara detail.

Sebenarnya kalo kita amati secara cermat pengaplikasian Hanger Fund itu sangat berkaitan dengan pembekuan dana atau pemblokiran dari rekening nasabah yang mengacu pada Istilah hanger Fund maskudnya kalo dana nasabah yang di tahan atau di blokir oleh pihak bank melalui sistem tersebut atas dasar permintaan pemilik rekening maupun yang dilakukan pihak bank demi menjaga keamanan nasabah secara keseluruhan, mengenai masalah pemblokiran ataupun dibekukan dalam kurun waktu sementara berdasarkan ketentuan maupun ada yang bersifat permanen atau tanpa batas waktu baik atas inisiatif ataupun permintaan si pemilik rekening maupun yang dilakukan atas kebijakan sekaligus keputusan manajemen bank, semua itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya seperti nasabah memiliki sebuah alasan tertentu sehingga mengaplikasikan metode dengan cara mengamankan dana karena disinyalir ada indikasi penyalahgunaan rekening oleh pihak lain tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening tersebut sehingga berdampak pada berkurangnya saldo menjadi berkurang situasi seperti ini sangat jelas sekali merugikan sekali, oleh karane itu langkah yang harus ditempuh meminta pihak bank dengan segara tanpa harus menungggu waktu yang lama untuk melakukan pemblokiran karena disinyalir ada indikasi bahwa terdapat lalulintas transaksi yang tidak wajar dan mencurigakan sehingga sangat merugikan sipemilik rekening dan membahayakan keamanan uang baik sekarang ataupun kedepannya.




Bagaimana cara kerja Hanger Fund ?

untuk mengenai masalah pembekuan rekening yang sengaja diterapkan sekaligus dilakukan oleh pihak bank pastinya memiliki landasan yang sifatnya konkret yang kaitanya dengan ranah hukum dimana si nasabah pemiliki buku tabungan telah terindikasi digunakannya sebagai alat untuk aktifitas menampung dana ,kejahatan dan kriminal, aktifitas transaksi narkoba, menyimpan dana hasil korupsi, money loundring dan lain sebagainya, sehingga akan didilakukan dalam skala besar Pemblokiran dan pembekuan rekening berkoordinasi dengan pihak bank setelah ada laporan dan rekomendasi dari Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, adapun contohnya kita merujuk kepada kasus pencucian uang,biasanya agar pemilik rekening tidak memindahkan saldo rekeningnya ke tempat lain akan dilakukan secara mendadak atas pemblokiran pada sebuah rekening tentunya serta merta membuat dana yang ada di dalamnya tidak dapat diakses dan digunakan lagi sehingga adanya keputusan akhir secara hukum yang akan menentukan status dari akun tersebut, apabila nanti Jika ternyata terbukti bersalah maka seluruh dana di rekening tersebut mungkin akan disita oleh negara sehingga hak milik sudah pindah, namun kalo ternyata tidak maka bisa dipastinya akan dikembalikan kepada pemiliknya secara utuh tanpa ada pengurangan.

Adapun Mengenai mekanisme cara kinerja akan selalu berkaitan terhadap beberapa komponen yang tergantung didalam defenisinya maka dari itu sini akan kita jabarkan secara lengkap untuk poin-poin terpentingnya saja antara lain, pengaplikasian sietem Hanger fund dalam rekening tabungan, perlu kita fahami bahwasannya hampir semua bank memberlakukan minimal saldo yang tersimpan pada tabungan sehingga sering disebut dengan Endapan saldo ini juga tergolong hanger fund yang akan digunakan sebagai biaya administrasi dan potongan bulanan lainnya dan mayoritas pihak bank untuk saat ini sih memberlakukan minimal saldo sangat bervariasi mulai dari Rp.10.000 sehingga Rp.50.000 perbulan semua tergantung dari Tipe rekening yang kita gunakan, kalo nasabah tidak memiliki tabungan lagi dan tidak menutupnya tetap saja dari  pihak bank masih memerperoleh pembayaran tiap bulan soalnya terdapat saldo yang memang tidak bisa diambil lagi.

Sebenarnya yang cukup sering sekali terjadi atas menerapan Hanger fund pada saat nasabah sedang bermasalah dalam perbankan sehingga pihak perbankan tidak mau mengalami kerugianlah maka akan langsung menerapakan penguncian kepada tabungan yang dituju dengan begitu nasabah tidak bisa melakukan transaksi apapun itu bentuknya, untuk deskripsinya tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan di atas contohnya gini, ada seorang nasabah yang telah melakukan tindakan korupsi atau melakukan penggelapan dana maka atas permintaan negara langsung dibekukan akun tabungannya sehingga selanjutnya akan ditindak lanjuti, yang jelas gini apabila ada sebuah instansi pemerintah melakukan sistem hanger fund ini merupakan sebuah kesengajaan oleh pihak yang berwenang pastinya dengan alasan dan bukti yang kuat soalnya sebelum melakukan selalu ada peninjauan secara teliti pada setiap aspek yang ada.

Ketentuan Hukum Hanger Fund

Penerapan sistem Hanger fund berdasarkan Hukum yang ada dinegara indonesia sesuai dengan pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 mengenai tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang terkait, disini telah dijelaskan bahwasannya pihak Penyidik, penuntut umum ataupun hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi, pencucian uang ataupun kejahatan yang lainnya, sehingga dari pengaturan tersebut seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta dalam rekening bank ketempat yang lainnya sehingga situasi ini lalu diperkuat dengan Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 kurang lebih untuk Bunyi sebagai berikut, bahwasannya pihak terkait dapat melakukan tindakan atas penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya dengan mekanisme pemblokiran terlebih dahulu sehingga dari ketentuan di atas selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat secara langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sehingga sangat merugikan orang banyak dan negara.

kebiasaan yang jadi sekarang atas penerapan sistem hanger fund dapat menimbulkan Pro dan Kontra soalnya sejumlah aset yang dimilik nasabah tidak dapat diambil lagi Tujuannya untuk mengikat sipemiliki dana tersebut atau sebagai tindakan tahap awal sebagai antisipasi nasabah mangkir dari tanggung jawabnya Jadi hanger fund ini menguntungkan pihak perusahaan karena mereka bisa mengakses sejumlah dana milik nasabah mereka, walaupun hanya bersifat hanya sementara saja dan mereka dapat mengurangi resiko karena ada sejumlah dana yang dapat menjadi kompensasi jika ternyata pelanggan mangkir disinilah jelas merugikan nasabah soalnya kedepannya mereka perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar padahal biaya tersebut merupakan sesuatu yang tidak perlu karena tidak ada kegunaan secara spesifik terhadap kepentingan nasabah itu sendiri.

Tags