Cara Daftar UMKM Secara Online Dengan Mudah

gacerindo Blog - Pemerintah Republik Indonesia mengucurkan dana bantuan sosial untuk UMKM. Kemudian bagaimana cara daftar UMKM secara online? Kamu bisa mengikuti panduannya dibawah ini.

Untuk mendapatkan BLT UMKM tentu sebaiknya kamu mendaftarkan terlebih dahulu bidang usaha kamu ke Lembaga OSS yang membidanginya.

BLT untuk Usaha Kecil, Menengah, Mikro ini sudah mulai dikucurkan pada awal September ini. Nilainya sekitar 2,4 juta. 

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan UMKM kamu ke lembaga OSS, silahkan ikuti caranya dibawah ini.

Persiapan dan Syarat Daftar UMKM Secara Online

  1. KTP
  2. Nomor HP
  3. NPWP
  4. Alamat email yang aktif
  5. Jenis Usaha
  6. Alamat Usaha

Cara Daftar UMKM Secara Online

1. Silahkan kunjungi halaman Lembaga OSS. Kemudian pilih Daftar.

2. Silahkan Pilih Identitas KTP, kemudian isi NIK (Nomor KTP), Pilih Negara Asal, Kemudian Isi Tanggal Lahir Anda. Selanjutnya masukan nomor HP aktif tanpa tanda nol (0) didepannya. Isi alamat email. Selanjutnya isi captcha, centang kotaknya. Apabila sudah kemudian pilih Submit.

3. Apabila, kamu berhasil mendaftar, nantinya kamu akan mendapatkan e-mail untuk aktivasi. Silahkan pilih Aktivasi pada email anda.

4. Setelah berhasil di aktivasi, kamu nantinya akan mendapatkan email yang kedua. Isinya untuk berupa akun dan password login di OSS tadi. Silahkan login ke halaman OSS dengan akun dan password yang ada pada email.

5. Nantinya akan muncul Form yang harus kamu Isi. Pada menu Data Profil silahkan isi kolom yang tersedia dengan isi yang susai. Mulai dari Nama Pemilik Usaha hingga Kekayaan Bersih.

6. Pada bagian Data Usaha, Silahkan isi dan Pilih yang seusai dengan jenis usaha kamu. Setelah itu Pilih Selanjutnya.

7. Pada bagian Draft NIB dan Izin Usaha. Kamu bisa lihat apakah data yang kamu input telah sesuai dengan data UMKM kamu. Silahkan pilih Preiveiw NIB atau Preview Izin Usaha untuk melihat draft-nya.

8. Setelah itu scroll ke bawah, silahkan centang pada kotak untuk memastikan data yang kamu berikan adalah benar dan valid serta bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu pilih Proses NIB dan Izin Usaha.

9. Selamat NIB dan izin Usaha kamu sudah diterbitkan. Kamu bisa mencetak NIB dan Izin Usaha kamu melalui menu yang tersedia.

Proses cara daftar UMKM secara online pun telah selesai. Bagaimana caranya mudah bukan? Ini adalah contoh NIB yang saya miliki dan ini bisa dipertanggungjawabkan.

Apabila kalian tidak percaya dengan usaha yang saya miliki, silahkan ketik "gacerindo" di Google Search. Nanti bakal ketemu dengan toko saya.

Silahkan cetak/print NIB dan Izi Usaha Anda sesuai kebutuhan. Saya sarankan minimal cetak yaitu masing-masing 2 lembar.

Itulah panduan cara daftar UMKM secara online dengan mudah. Apabila ada yang mau ditanyakan, silahkan tinggalkan di kolom komentar. Semoga bermanfaat.