Bahtera rumah tangga dua sejoli, Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah dirundung masalah. Pasalnya, belum lama ini, Lesti Kejora melaporkan suaminya itu ke pihak berwajib atas dugaan kasus KDRT.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan Benarkan Lesti Kejora Laporan Rizky Billar
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora. Ia melaporkan suaminya ke pihak berwajib kemarin malam.
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Berdasarkan penuturan AKP Nurma, Lesti melaporkan Rizky Billar karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menurut beliau adalah KDRT," jelas AKP Nurma.
"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," lanjutnya.
Pihak Kepolisian Akan Dalami Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar
Saat ditanya apakah KDRT yang dilakukan Rizky Billar sudah terjadi berulang kali atau tidak, AKP Nurma belum bisa menjelaskan. Yang pasti, pihak kepolisian masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya.
AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan sejak kapan dugaan KDRT tersebut terjadi di keluarga Lesti dan Billar.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.
Ke depan, pihak kepolisian akan kembali memanggil pelapor, alias Lesti Kejora. Namun, pihaknya belum memastikan kapan hal itu terjadi.
"Nanti kita pasti panggil lagi," katanya.
Atas dugaan yang dilayangkan oleh Lesti kepada sang suami ini, Billar diancam dengan pasal Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004. Billar diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004," tuturnya.
"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya. (jra)