Jakarta - Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama( PWNU) Jawa Timur menghasilkan fatwa kalau pemakaian cryptocurrency ataupun mata duit digital yang dipastikan dengan kriptografi selaku perlengkapan transaksi merupakan haram. Perihal tersebut diputuskan dalam dialog ataupun bahtsul masail yang diselenggarakan pada Ahad minggu kemudian, 24 Oktober 2021.
Dalam aktivitas yang pula memperkenalkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama( PCNU) serta sebagian pesantren se- Jawa Timur tersebut memutuskan kalau hukum pemakaian peninggalan kripto selaku perlengkapan transaksi haram. Alasannya, perihal tersebut bakal memunculkan beberapa mungkin yang dapat melenyapkan legalitas transaksi.
“ Para partisipan bahtsul masail mempunyai pandanganm kalau walaupun crypto sudah diakui oleh pemerintah selaku bahan komoditi, senantiasa tidak dapat dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, sebagai mushahih, semacam dilansir dari web NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.
Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu mengatakan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu merupakan terdapat resiko penipuan dalam transaksi tersebut.“ Atas sebagian pertimbangan, di antara lain merupakan hendak terdapatnya penipuan di dalamnya, hingga dihukumi haram,” tuturnya.
Dalam ulasan, partisipan musyawarah ataupun musyawirin pula menyangka kalau cryptocurrency tidak mempunyai khasiat secara syariat sebagaimana dipaparkan dalam kitab- kitab fikih. Perihal tersebut dibenarkan oleh salah satu regu pakar cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim buat menarangkan kronologi Mengenai aplikasi yang benar dalam pemakaian cryptocurrency.
Aktivitas dialog tersebut berlangsung sangat dinamis. Proses tanya jawab di informasikan dengan rujukan otoritatif serta valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perjalanannya pula pernah terjalin perdebatan panas antar musyawirin serta perumus.
Ada pula PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Aktivitas tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalur Masjid Al- Akbar Timur 9 Surabaya ini pula diiringi utusan dari beberapa pesantren. Nampak bergabung partisipan dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, serta sebagian pesantren lain.
Pimpinan persidangan, Ustaz Muhammad Syamsuddin, melaporkan bahtsul masail sangat berarti buat dicoba oleh NU." Karena, ialah salah satu kekayaan yang tidak dipunyai oleh ormas lain,” katanya.
Penjaga Pondok Pesantren Hasan Jufri Gadis Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu mengatakan dua tersebut kalau kedatangan partisipan sangatlah berarti. Terlebih dalam momentum memeriahkan Hari Santri 2021 sekalian mangulas beberapa kasus umat.
2 permasalahan yang jadi topik ulasan dalam dialog PWNU itu merupakan cryptocurrency ataupun mata duit digital semacam Bitcoin serta lain- lain dalam pemikiran fiqih dan jajak UU Nomor. 1/ PNS/ 1965 tentang penodaan agama.