Pasar modal dan pasar saham tidak pernah lepas dari peran Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI memiliki tugas-tugas antara lain adalah mengatur mekanisme perdagangan trading saham agar dapat terlaksana dengan wajar, sehat dan wajar. Kamu pasti sering mendengar istilah BEI ini. BEI sendiri kantor pusat / gedungnya ada di Jakarta, sedangkan cabangnya ada di Surabaya.
Ngomong-ngomong tentang BEI, BEI sebenarnya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan sampai sekarang fungsi dan peran BEI terus dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau Kamu ingin tahu tentang sejarah Bursa Efek Indonesia, berikut sejarah terbentuknya Bursa Efek Indonesia sampai sekarang:
[Desember 1912] Bursa Efek Indonesia pertama kali dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
[1914-1918] Bursa Efek di Batavia sempat ditutup karena Perang Dunia I
[1925-1942] Bursa Efek dibuka kembali di Jakarta, bersama-sama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Namun Bursa Efek Semarang dan Surabaya ditutup kembali tahun 1939.
[Awal tahun 1939] Bursa Efek di Semarang dan Surabaya kembali ditutup karena isu politik Perang Dunia II
[1942-1952] Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali karena adanya Perang Dunia II
[1956] Bursa Efek kembali tidak aktif karena program nasionalisasi perusahaan Belanda
[1956-1977] Perdagangan di Bursa Efek vakum total
[10 Agustus 1977] Awal kebangkitan Bursa Efek. Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto, dengan nama Bursa Efek Jakarta. BEJ berada dibawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama yang go public.
[1977-1987] Perdagangan di Bursa Efek lesu. Tahun 1987, jumlah emiten baru mencapai 24. Sedangkan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan ketimbang pasar modal.
[1987] Hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 1987) yang memberikan kemudahan bagi emiten untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing untuk menanamkan modal di pasar modal Indonesia.
[1988-1990] Paket deregulasi di bidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. BEJ terbuka untuk asing, dan aktivitas di Bursa mulai meningkat.
[2 Juni 1988] Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
[Desember 1988] Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
[16 Juni 1989] Bursa Efek Surabaya (BES) mulai berporeasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
[13 Juli 1992] Swastanisasi BEJ. Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
[22 Mei 1995] Sistem Operasi Perdagangan di BEJ mulai dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automatic Trading System).
[10 November 1995] Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai berlaku Januari 1996.
[1995] Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
[2000] Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (Scriptless) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
[2002] BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
[30 November 2007] Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
[2 Maret 2009] Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia bernama JATS-NextG
[1942-1952] Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali karena adanya Perang Dunia II
[1956] Bursa Efek kembali tidak aktif karena program nasionalisasi perusahaan Belanda
[1956-1977] Perdagangan di Bursa Efek vakum total
[10 Agustus 1977] Awal kebangkitan Bursa Efek. Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto, dengan nama Bursa Efek Jakarta. BEJ berada dibawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama yang go public.
[1977-1987] Perdagangan di Bursa Efek lesu. Tahun 1987, jumlah emiten baru mencapai 24. Sedangkan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan ketimbang pasar modal.
[1987] Hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 1987) yang memberikan kemudahan bagi emiten untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing untuk menanamkan modal di pasar modal Indonesia.
[1988-1990] Paket deregulasi di bidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. BEJ terbuka untuk asing, dan aktivitas di Bursa mulai meningkat.
[2 Juni 1988] Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
[Desember 1988] Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
[16 Juni 1989] Bursa Efek Surabaya (BES) mulai berporeasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
[13 Juli 1992] Swastanisasi BEJ. Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
[22 Mei 1995] Sistem Operasi Perdagangan di BEJ mulai dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automatic Trading System).
[10 November 1995] Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai berlaku Januari 1996.
[1995] Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
[2000] Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (Scriptless) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
[2002] BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
[30 November 2007] Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
[2 Maret 2009] Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia bernama JATS-NextG