Rekening Dana Investor dan Manfaatnya


Rekening Dana Investor (RDI) atau sub rekening efek atau Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening di bank atas nama investor yang  digunakan secara khusus untuk aktivitas transaksi beli-jual saham, dan terpisah dari rekening sekuritas (sumber: www.ilmu-investasi.com). Jadi, RDI ini hanya digunakan khusus untuk aktivitas jual beli saham saja. Tidak Dapat digunakan untuk keperluan pribadi Kamu. 

RDI Dapat Kamu dapatkan HANYA JIKA Kamu sudah membuka rekening saham di kantor sekuritas. Bagaimana kalau belum buka? Otomatis Kamu tidak mungkin Dapat memiliki RDI, karena RDI  hanya digunakan untuk tujuan trading atau investasi. Maka, Kamu harus punya rekening saham terlebih dahulu. 

Dalam definisi diatas, disebutkan bahwa "RDI adalah rekening bank..... (bla bla  bla)". Kamu mungkin berpikir"Rekening bank apa ya? Apakah rekening BCA, BRI, Mandiri, Danamon?" Inilah yang akan saya jawab di pos ini.

Perlu Kamu ketahui, setiap kantor sekuritas memiliki kerja sama dengan pihak perbankan dalam hal penyediaan RDI. Jadi setiap kantor sekuritas Dapat saja menggunakan rekening dana investor yang berbeda-beda untuk tiap bank. Misalnya: Kamu membuka akun rekening saham di kantor sekuritas A, lalu RDI yang Kamu dapatkan berasal dari Bank X. Teman Kamu membuka akun rekening saham di kantor sekuritas B, lalu RDI yang teman Kamu dapatkan bukan RDI dari Bank X, melainkan dari Bank Y. Kira2 seperti itu ilustrasinya.

Meskipun pihak sekuritas menjalin kerja sama dengan perbankan resmi di Indonesia dalam hal penyediaan rekening dana untuk investor, namun RDI kalau boleh saya bilang tidak ada wujudnya.. Tidak ada kartu buku tabungan, tidak ada kartu ATM seperti rekening Bank Kamu pada umumnya. 

Lho kok bisa?

Seperti definisi RDI diatas, bahwa RDI HANYA DIGUNAKAN untuk aktivitas transaksi jual-beli saham. Artinya? Artinya, RDI hanyalah digunakan sebagai perantara saja alias "dana lewat". So, kalau Kamu memiliki RDI dari bank tertentu, RDI tidak dikenakan biaya bunga sama sekali. Berbeda dengan rekening bank, yang duitnya Dapat Kamu tarik sewaktu-waktu melalui ATM, pasti kena biaya bunga per bulan. 

Hal itu juga berarti RDI digunakan sebagai sarana untuk melakukan deposit dari rekening bank ke akun saham Kamu. Deposit = menyuntikkan modal ke dalam rekening saham untuk aktivitas jual-beli saham (trading). 

Bagaimana caranya agar RDI Dapat digunakan untuk menyuntikkan modal? Tanya Kamu....

Setiap Kamu membuka rekening saham di kantor sekuritas, selain mendapatkan RDI, pada saat pengisian formulir Kamu juga diwajibkan mengisi rekening Bank yang Kamu miliki. Rekening bank (ATM) digunakan untuk deposit maupun withdraw. 

Untuk lebih mudah saya berikan ilustrasinya.

Anda memiliki RDI dengan nomor rekening 12345. Sedangkan rekening bank yang Kamu gunakan untuk deposit dan withdraw (ATM), nomornya: 23456. Kamu ingin menyetor modal untuk transaksi saham sebesar Rp1.000.000. Itu artinya, Kamu menyetor dana sebesar Rp1.000.000 dari rekening bank Kamu (23456) ke RDI Kamu (12345). Nantinya, dana Kamu akan masuk pada account balance. Bagaimana tampilan account balance di software saham? Silahkan baca pos: Tampilan Menu Saham Online.

Anggaplah setelah trading 1 bulan, keuntungan Kamu bertambah menjadi Rp200.000. Kemudian, Kamu berpikir untuk menarik dana (withdraw). Kalau Kamu ingin menarik dana, Kamu tinggal klik menu withdraw yang terdapat pada software saham Kamu. Kalau Kamu melakukan penarikan dana, berarti uang sebesar Rp200.000 nantinya akan pindah ke rekening bank Kamu (ATM), yaitu rekening Kamu dengan nomor 23456. 

Saya pikir cukup penjelasan saya mengenai RDI dan manfaatnya. Kini Kamu sudah paham apabila ingin melakukan deposit (suntik modal) maupun menarik dana (withdraw). Kamu juga sudah paham arti dari RDI. Jika Kamu ingin memahami tampilan software saham online dan penjelasannya, silahkan baca pos: Tampilan Menu Saham Online.